Rabu, 24 Maret 2010

STANDARD PELAYANA MINIMAL

STANDARD PELAYANA MINIMAL - Hai teman Asuhan Keperawatan (Askep) Perawat, di Artikel ini yang berjudul STANDARD PELAYANA MINIMAL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Terkini Kesehatan, Artikel Konsep Dasar, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : STANDARD PELAYANA MINIMAL
link : STANDARD PELAYANA MINIMAL

Baca juga


STANDARD PELAYANA MINIMAL

STANDARD PELAYANA MINIMAL
- STANDARD PELAYANA MINIMAL (e-SPM)
e-SPM menyajikan informasi tentang standar pelayanan minimal (SPM) Propinsi DIY seusai dengan indikator sehat 2010. Sistem ini di desain untuk :
• Dapat melakukan pemasukan data informasi kesehatan unit kerja lain yang tidak on-line.
• Dapat melakukan pemasukan data Indikator SPM secara dinamis sesuai dengan kebutuhan DINKES Kota/Kab/Propinsi.
• Ditampilkannya informasi dalam bentuk grafik dan tabular.
• Menyediakan fasilitas import data dari EXCEL, XML, dan dapat melakukan restore database. Menu ini digunakan untuk mengupdate database di Dinkes Kota/Kab. dengan memasukkan laporan dari unit kerja dibawahnya tanpa harus mengetik ulang.
• Menyediakan fasilitas data entri surveillance penyakit menular dan tidak menular
• Laporan-laporan disajikan dengan memilih rentang tanggal dan unit kerja tertentu sehingga menghasilkan informasi :
o SPM per propinsi,
o SPM per Kabupaten,
o SPM per Unit Kerja,
o Grafik SPM per unit kerja.
e-SPM akan diinstal pada Dinas Kesehatan Kota/Kab.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar, dengan menggunakan indikator tertentu yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Eksistensi SPM sangat penting bagi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/ kota karena menjadi salah satu acuan bagi Pemda untuk menyusun perencanaan dan penganggaran Pemda dan diterapkannya sistem penyusunan APBD berbasis kinerja begitupun untuk menilai kinerja.
SPM bidang kesehatan meliputi 4 jenis pelayanan, yaitu pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penaggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), serta Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai alat penilaian kinerja program pelayanan, ditetapkan indikator kinerja dan standarnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi setiap tahunnya menyusun program dan rencana kegiatan dengan berdasarkan pada SPM. Evaluasi program pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupaka upaya untuk melihat lebih jauh bagaimana program tersebut memenuhi ukuran-ukuran/indikator kinerja, pemahaman, relevansi, efisiensi, efektifitas program terhadap masyarakat. Oleh karena itu perlu dilaksanakan evaluasi pula pertahun dengan menggunakan SPM sebagai indikator penilaian.


Itu tadi adalah STANDARD PELAYANA MINIMAL

baik Sekianlah artikel STANDARD PELAYANA MINIMAL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel STANDARD PELAYANA MINIMAL dengan alamat link https://ners-ngenes.blogspot.com/2010/03/standard-pelayana-minimal.html

0 komentar

Posting Komentar