Minggu, 19 Februari 2012

Kewaiiban Pasien

Kewaiiban Pasien - Hai teman Asuhan Keperawatan (Askep) Perawat, di Artikel ini yang berjudul Kewaiiban Pasien, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kewaiiban Pasien
link : Kewaiiban Pasien

Baca juga


Kewaiiban Pasien

1). Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3). Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.


Itu tadi adalah Kewaiiban Pasien

baik Sekianlah artikel Kewaiiban Pasien kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kewaiiban Pasien dengan alamat link https://ners-ngenes.blogspot.com/2012/02/kewaiiban-pasien.html

0 komentar

Posting Komentar