Kewajiban Bidan - Hai teman Asuhan Keperawatan (Askep) Perawat, di Artikel ini yang berjudul Kewajiban Bidan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kewajiban Bidan
link : Kewajiban Bidan
Kewajiban Bidan
1). Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.2). Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3). Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4). Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5). Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6). Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7). Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8). Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9). Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10). BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11). Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Itu tadi adalah Kewajiban Bidan
baik Sekianlah artikel Kewajiban Bidan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kewajiban Bidan dengan alamat link https://ners-ngenes.blogspot.com/2012/02/kewajiban-bidan.html
0 komentar
Posting Komentar