Kasus Malpraktek dalam Keperawatan - Hai teman Asuhan Keperawatan (Askep) Perawat, di Artikel ini yang berjudul Kasus Malpraktek dalam Keperawatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.
Judul : Kasus Malpraktek dalam Keperawatan
link : Kasus Malpraktek dalam Keperawatan
Kasus Malpraktek dalam Keperawatan
Malpraktek keperawatan terjadi ketika perawat melakukan tindakan kelalaian, baik disengaja maupun tidak. Tingkat malpraktek dalam keperawatan di Indonesia belum ada data pastinya. Seperti dokter dan profesional medis lainnya, perawat dapat dituntut secara hukum atas kesalahan dan kelalaian mereka.Membahas Malpraktek dalam Keperawatan di Indonesia adalah topik menarik untuk dikaji, sebab sebagian orang menganggap Perawat tidak bisa dikatakan melakukan Malpraktek, karena perawat belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum ada mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting
Meski Malpraktek dalam Keperawatan masih pro dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang Malpraktek dalam Keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan ).
Itu tadi adalah Kasus Malpraktek dalam Keperawatan
baik Sekianlah artikel Kasus Malpraktek dalam Keperawatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus Malpraktek dalam Keperawatan dengan alamat link https://ners-ngenes.blogspot.com/2012/03/kasus-malpraktek-dalam-keperawatan.html
0 komentar
Posting Komentar