Kamis, 26 April 2012

Perbedaan etik dengan hukum

Perbedaan etik dengan hukum - Hai teman Asuhan Keperawatan (Askep) Perawat, di Artikel ini yang berjudul Perbedaan etik dengan hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pelajaran, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbedaan etik dengan hukum
link : Perbedaan etik dengan hukum

Baca juga


Perbedaan etik dengan hukum

Perbedaan etik dengan hukum adalah :
1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat.
3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang / lembaran negara.
4. Sanksi terhadap pelanggaran etik umumnya berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DepKes). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.


Itu tadi adalah Perbedaan etik dengan hukum

baik Sekianlah artikel Perbedaan etik dengan hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbedaan etik dengan hukum dengan alamat link https://ners-ngenes.blogspot.com/2012/04/perbedaan-etik-dengan-hukum.html

0 komentar

Posting Komentar